NAMA : Zendeedo Setiawan
KELAS : 3DD01
NPM : 32209627
PEMBAJAKAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pembajakan hak kekayaan intelektual di bidang hak cipta sangat
memprihatinkan, terutama pembajakan atas karya cipta di bidang musik
Pembajakan atas. karya cipta musik ini dilakukan lewat berbagai media, baik itu
berupa kaset, CD, VCD, DVD, MP3, dll.
Penaggulangan atas pembajakan masih dilakukan secara ”setengahsetengah” oleh masyarakat. Komitmen, keseriusan, dan ketegasan penegak hukum
dalam melakukan pemberantasan pembajakan kaset masih belum terlihat. Hal ini
disebabkan kemampuan untuk membrantas praktek pembajakan bukan hanya
terletak pada Undang-Undang Hak Cipta sebagai perangkat hokum,melainkan
juga terghantung pada penegakan hukumnya.
Kesimpulan penelitian ,bahwa faktor ekonomi merupakan faktor dominan
terhadap munculnya pembajakan kaset disamping faktor sosial budaya,
pendidikan dan penegakan hukum. Upaya penaggulangan pembajakan kaset
disamping faktor sosial, budaya, pendidikan dan penegakan hukum. Upaya
penaggulangan pembajakan kaset belum dilaksanakan secara maksimal karena
masih banyak ditemukan adanya produk-produk kaset bajakan yang dijual di
masyarakat. Penegakan hokum dalam pembajakan kaset masih bersifat
parsial, belum komprehesif
No comments:
Post a Comment