Wednesday, November 30, 2011

PEMBAJAKAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

NAMA : Zendeedo Setiawan

KELAS : 3DD01

NPM : 32209627

PEMBAJAKAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pembajakan hak kekayaan intelektual di bidang hak cipta sangat

memprihatinkan, terutama pembajakan atas karya cipta di bidang musik

Pembajakan atas. karya cipta musik ini dilakukan lewat berbagai media, baik itu

berupa kaset, CD, VCD, DVD, MP3, dll.

Penaggulangan atas pembajakan masih dilakukan secara ”setengahsetengah” oleh masyarakat. Komitmen, keseriusan, dan ketegasan penegak hukum

dalam melakukan pemberantasan pembajakan kaset masih belum terlihat. Hal ini

disebabkan kemampuan untuk membrantas praktek pembajakan bukan hanya

terletak pada Undang-Undang Hak Cipta sebagai perangkat hokum,melainkan

juga terghantung pada penegakan hukumnya.

Kesimpulan penelitian ,bahwa faktor ekonomi merupakan faktor dominan

terhadap munculnya pembajakan kaset disamping faktor sosial budaya,

pendidikan dan penegakan hukum. Upaya penaggulangan pembajakan kaset

disamping faktor sosial, budaya, pendidikan dan penegakan hukum. Upaya

penaggulangan pembajakan kaset belum dilaksanakan secara maksimal karena

masih banyak ditemukan adanya produk-produk kaset bajakan yang dijual di

masyarakat. Penegakan hokum dalam pembajakan kaset masih bersifat

parsial, belum komprehesif

No comments:

Post a Comment